-->

Beginilah Perhatian Pemerintah Kepada "Artis" Papan Tulis



Artikel ini saya ambil dari sebuah postingan di kompasiana.com. Bukan apa-apa hanya untuk mengukur diri dan mencoba melihat perhatian pemerintah kepada "artis" papan tulis. Kalau dulu di negara Jepang pasca pengeboman kota Hirosima dan Nagasaki mereka kemudian tetap mempunyai semangat karena masih ditemukannya guru. Guru bagi mereka adalah ujung tombak kemajuan bangsa. Karenanya, mereka pun memberi penghargaan yang tinggi kepada  guru. 

Lalu bagaimana di Indonesai. Mari cermari perhatian pemerintah terhadap nasib guru. Yang seorang presiden pun pasti bisa menjadi presiden tidak lepas dari jasa guru. Silakan simak tulisan ini:

****

"Istri saya seorang guru di sekolah swasta dengan gaji yang sangat minim berkisar 500 ribuan per bulan. Dalam perundang-undangan, dia dikategorikan sebagai guru profesinal karena telah memiliki sertifikat profesional yang diperoleh setelah mengikut Program Sarjana Mendidik di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T). Namun, karena tidak memenuhi kewajiban 24 jam pelajaran, maka dia tidak memperoleh tunjangan profesi yang mungkin kisarannya sebesar 1,5 juta sampai 2 juta. Karena di sekolah tersebut, dia mengajar sebanyak 18 jam pelajaran. 

Di sekolah lain, masih daerah yang sama, ada sebuah sekolah negeri yang kekurangan guru untuk mata pelajaran yang diampu oleh istri saya. Ada 10 jam pelajaran yang tersisa, hal ini disebabkan semua guru yang ada di sekolah negeri tersebut telah memenuhi 24 jam pelajaran. Atas pertimbangan beberapa hal, istri saya ditawakan mengajar di sekolah negeri tersebut dengan persyaratan, SK honorer dan upah untuk 10 jam pelajaran tersebut tidak diberikan. Alasannya, bahwa jika menggunakan 10 jam pelajaran ini, istri saya berkesempatan untuk menerima tunjangan profesinya. Apakah ini bisa menjadi alasan yang tepat?" *** 

Sejarah dan cerita yang panjang dan beraneka ragam selalu mengikuti Guru. Bahkan pada tahun 1981, Iwan Fals sempat merilis lagu yang menceritakan perjalanan hidup seorang guru, Umar Bakrie. Kala itu guru masih dipandang sebelah mata, sebuah profesi yang tidak bernilai dibandingkan dengan profesi lainnya. Mengapa demikian? Karena seorang guru terlebih dituntut pengabdiannya dibandingkan kesejahteraanya. 

Bertahun lamanya, beban tugas yang harus diemban guru tidak sebanding dengan hak yang diperoleh. Masa depan bangsa dipertaruhkan dengan kesejahteraan yang berada dibawah rata-rata. Hingga pada akhirnya, tahun 2005 melalui Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada peraturan keseimbangan hak dan kewajiban bagi seorang guru.  

Guru, dalam UU tersebut, tanpa terkecuali, baik PNS maupun Non-PNS, merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Ada aturan main bagi daerah atau masyarakat untuk memperhatikan kesejahteraan seorang guru. 

Ada 11 poin hak yang diberikan pada seorang guru yang tertuang Pada Pasal 14. Namun kali ini cukup satu hal yang disorot yang penting menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan masyarakat. Pada pasal 14 ayat 1a, "Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial". Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan sosial seorang guru. Kemudian selanjutnya pada pasal 15 ayat 1, "Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi." Jelas bahwa apa saja yang menjadi hak seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. Lalu kini, apakah guru benar-benar sejahtera? 

Jika melihat guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sesuai dengan peraturan perundang-undangan memperoleh penghasilan berkisar 3juta - 5 juta perbulan. Dan jika telah berkedudukan sebagai guru profesional, seorang guru PNS memperoleh penghailan 6 juta - 10 juta perbulan. Mungkin hal ini, sudah dapat dikategorikan cukup untuk mensejahterakan guru dan keluarganya. 

Nah yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan kesejahteraan sosial guru non-PNS? Ada perbedaan nasib yang sangat siginifikan yang dialami guru non-PNS. Guru non-PNS yang dimaksudkan dalam hal ini dibagi menjadi dua kategori yang dituang dalam Pasal 15 ayat 2 dan 3, yang pertama guru non PNS yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah (sekolah negeri) dan guru non PNS yang diangkat oleh masyarakat (sekolah swasta). 

1. Guru Non-PNS di Sekolah Negeri 


Pada pasal 15 ayat 2, Guru Non-PNS di sekolah negeri disebut juga guru honorer komite, diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian peraturan perundang-undagan mengenai penggajian guru kategori ini tertuang dalam Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada peraturan ini, pemerintah membatasi penggajian seorang guru honores komite (ditanggung oleh BOS) adalam Rp. 30. 000 perjam pelajaran. Misalnya seorang guru honorer komite mengajar 20 jam mata pelajaran, maka gaji yang diperoleh sebesar Rp.600.000 perbulan. Lalu bagaiman jika dia hanya mengajar 5 jam pelajaran. Maka guru tersebut hanya berpenghasilan Rp. 150.000 perbulan. 

Perlu diketahui juga, perhitungan 1 jam pelajaran yang dimaksud merupakan waktu lama pelajaran (40 menit untuk tingkat SMP dan 45 menit untuk tingkat SMA) untuk satu bulan. Artinya, dalam satu bulan tersebut, guru dengan 1 jam pelajaran, mengajar 4 kali dengan kurun waktu sesuai tinggkatnya. Dengan demikian, guru yang dimaksud dibayarkan upah Rp. 7.500 perjam. 

2. Guru Non-PNS di Sekolah Swasta 


Pada pasal 15 ayat 3, Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Dalam hal ini upah guru tergantung dengan manajemen sekolah. Jika sekolah tersebut merupakan sekolah swasta yang besar, maka biasanya upah guru cukup memadai namun sebaliknya, sekolah kecil yang masih mengandalkan dana BOS, maka penghasilan guru tersebut tidak berbeda jauh dengan guru honorer komite. 

*** 

Cukup manusiawikah? Jika kita bandingkan dengan buruh swasta yang peraturan perundang-undangannya jelas, sesuai dengan peraturan Upah Minimum Regional (UMR) maka seorang guru non-PNS sangatlah tidak manusiawi. Namun, entah mengapa guru non-PNS sepertinya tidak begitu kuasa untuk menyuarakan apa yang dirasakannya. Apakah karena masih dibawah bayang-bayang "Tanpa Tanda Jasa" atau memang ketulusan hati dalam mengabdi bagi negara? Sekalipun ini menjadi alasan, pemerintah sudah waktunya untuk memperhatikan nasib jutaan guru non-PNS baik di swasta maupun di negeri. Karena tanpa mereka nasib bangsa ini juga dipertaruhkan.

Sumber:kompasiana.com

0 Response to "Beginilah Perhatian Pemerintah Kepada "Artis" Papan Tulis"

Posting Komentar

ads midle